JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menambah jumlah daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan ikut menerapkan kebijakan tersebut, mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Nantinya, pembatasan kegiatan di 15 wilayah tersebut akan diperketat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Aturan pembatasan yang dimaksud misalnya, di sektor usaha, karyawan perusahaan non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Kemudian, sektor non-esensial WFH 50 persen, dan sektor kritikal diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, swalayan, bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara, apotek diizinkan buka 24 jam.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal ditutup secara total. Restoran hanya boleh membuka layanan take away (bungkus) dan delivery (antar), tidak diperkenankan makan di tempat atau dine in.
Kemudian, seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan.
Kegiatan konstruksi boleh berjalan penuh, tetapi dengan protokol kesehatan ketat.
"Kemudian untuk transportasi umum nanti diatur oleh Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), sedangkan perjalanan sesuai dengan edaran dari Menteri Perhubungan dan berbagai peraturan lain," kata Airlangga.
Baca juga: 15 Wilayah di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Airlangga menjelaskan, 15 kabupaten/kota yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.
Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Berikut daftar 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau
Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.
Lampung
8. Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
9.Kota Mataram
Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari
Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
15. Kota Medan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.