Persyaratan STRP
Pekerja sektor esensial dan kritikal
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di di lampiran surat tugas)
Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
Cara Pembuatan STRP
- Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
- Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.
- UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP.
- Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.
- STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap.
- Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.
STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.