JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kejahatan yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berdiri sendiri.
Feri menilai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilibatkan untuk menelusuri transaksi terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Pinangki.
Pinangki merupakan terpidana dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Kejaksaan dapat meminta bantuan PPATK. Tapi jika kejaksaan merasa ada ruang semangat korps yang terganggu, KPK dapat mengambilalih kasus ini untuk memastikan proses berjalan independen," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup
Seperti diketahui, masa hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara melalui putusan banding.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pinangki tersebut.
"Janggal rasanya pengurangan hukumannya diabaikan kejaksaaan. Bukankah pengurangan hukuman dan keterlibatan Pinangki telah merusak marwah kejaksaan," tutur Feri.
Menurut Feri, ada tiga kejanggalan terkait keputusan jaksa tersebut.
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti dalam tiga perkara pidana, yaitu korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Kedua, kejahatan yang dilakukan Pinangki merupakan kejahatan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketiga, kejahatan ini menyita perhatian dan meresahkan publik luas.
"Untuk itu perlu ada upaya kasasi demi kepentingan hukum," ucap Feri.
Baca juga: Pinangki Rusak Marwah Kejaksaan, Pusako Nilai Janggal Jaksa Tak Banding
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pinangki.
Menurut Riono, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).