Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Nilai PPATK dan KPK Bisa Dilibatkan Telusuri Transaksi Keuangan Pinangki

Kompas.com - 09/07/2021, 15:05 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kejahatan yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berdiri sendiri.

Feri menilai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilibatkan untuk menelusuri transaksi terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Pinangki.

Pinangki merupakan terpidana dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Kejaksaan dapat meminta bantuan PPATK. Tapi jika kejaksaan merasa ada ruang semangat korps yang terganggu, KPK dapat mengambilalih kasus ini untuk memastikan proses berjalan independen," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup

Seperti diketahui, masa hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara melalui putusan banding.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pinangki tersebut.

"Janggal rasanya pengurangan hukumannya diabaikan kejaksaaan. Bukankah pengurangan hukuman dan keterlibatan Pinangki telah merusak marwah kejaksaan," tutur Feri.

Menurut Feri, ada tiga kejanggalan terkait keputusan jaksa tersebut.

Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti dalam tiga perkara pidana, yaitu korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Kedua, kejahatan yang dilakukan Pinangki merupakan kejahatan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketiga, kejahatan ini menyita perhatian dan meresahkan publik luas.

"Untuk itu perlu ada upaya kasasi demi kepentingan hukum," ucap Feri.

Baca juga: Pinangki Rusak Marwah Kejaksaan, Pusako Nilai Janggal Jaksa Tak Banding

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pinangki.

Menurut Riono, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com