Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank

Kompas.com - 09/07/2021, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil sikap tegas soal adanya isu rektor yang merangkap jabatan di bank BUMN.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pihak OJK bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris bank sesuai Pasal 28 Peraturan OJK Nomor 27 tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK untuk bersuara dan mengambil langkah tegas dengan mencobot jabatan komisaris sang rektor karena melanggar aturan integritas di sektor perbankan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Rektor yang Rangkap Jabatan Didesak untuk Mengundurkan Diri

Menurut Ubaid, kehadiran rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN dapat merusak tata kelola industrI keuangan.

Selain itu, ia menilai adanya rangkap jabatan tersebut juga dapat merusak nama baik kampus.

“Dan juga berdampak pada bobroknya integritas di lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang sebagai institusi penjaga moral, kontrol social, dan gerakan perubahan,” ucap dia.

JPPI pun memandang, kasus rangkap jabatan rektor sebagai pejabat BUMN adalah masalah serius yang berkaitan dengan krisis integritas.

Sebab, hal ini menyangkut integritas rektor, pimpinan tertinggi di lembaga pendidikan tinggi.

“Lembaga pendidikan adalah benteng terakhir pertahanan integritas. Jika institusi ini bobol, lalu dimana lagi kita bisa berharap,” kata dia.

“Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Ari diduga melakukan maladministrasi karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Kemudian, muncul pula isu Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah dan BSM.

Baca juga: Setwapres Bantah Beri Izin Rektor UIII Jadi Komisaris BUMN

Padahal, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.

Atas informasi tersebut, JPPI pun mendesak para rektor yang memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan mengundurkan diri karena posisi mereka dapat merusak marwah dan idealisme kampus karena adanya konflik kepentingan.

"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri," kata Ubaid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com