JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Alifudin mendorong pemerintah menutup perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu menggunakan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang tidak mengimbau negara-negara terpapar Covid-19 menutup pintu perjalanan internasional, sebagaimana dalih Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Walau tidak ada instruksi WHO, seharusnya Indonesia sebagai negara berdaulat bisa membuat kebijakan menutup perjalanan internasional," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: RI Tetap Buka Pintu Masuk Warga dari Luar Negeri, Kominfo: WHO Tak Instruksikan Tutup
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, apalagi imbauan WHO tersebut merupakan imbauan yang telah disampaikan sudah lampau atau tepatnya pada masa awal Covid-19 melanda sejumlah negara pada 2020.
"Karena WHO mengimbau tidak perlu ditutupnya perjalanan internasional itu pada awal ada virus corona, Covid-19 pada 2020," kata dia.
Alifudin membeberkan sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu menutup perjalanan internasional di saat PPKM Darurat.
Ia berpendapat, Indonesia kini tengah mengalami kondisi di mana lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya.
"Dengan kondisi kasus yang meningkat, maka sebaiknya jalur internasional ditutup saja. Dan Pemerintah Indonesia harus tegas dalam penanganan Covid-19," tutur dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perkuat Skrining Covid-19 di Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Selain itu, ia berpandangan bahwa menutup pintu perjalanan internasional merupakan hal penting dalam mencegah masuknya varian baru virus corona yang telah berkembang di Indonesia.
Alifudin mengingatkan, pemerintah telah memperlihatkan banyaknya varian baru virus tersebut yang masuk ke Indonesia diakibatkan perjalanan internasional yang masih dibuka.
"Karena virus corona berasal dari luar negeri, varian Delta juga sama. Memang baiknya ya ditutup saja, agar tidak menimbulkan varian baru," ucap dia.
Lebih lanjut, Alifudin kembali mengingatkan pemerintah bahwa urusan kesehatan seharusnya didahulukan untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: 24.594 WNA Masuk di Tengah PPKM Darurat, Anggota DPR: Tak Sensitif terhadap Penderitaan Rakyat