Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kemenkes soal Kevzara dan Actemra, Obat Rekomendasi WHO untuk Covid-19

Kompas.com - 09/07/2021, 12:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu rekomendasi dari sejumlah organisasi profesi untuk penggunaan obat Kevzara dan Actemra bagi pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia.

"Kita tunggu dulu rekomendasi organisasi profesi apakah Kevzara dan Actemra ini bisa digunakan di Indonesia atau belum," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Antara.

Nadia mengatakan, masukan dari sejumlah organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan organisasi profesi lainnya sangat dibutuhkan sebagai pertimbangan pemerintah dalam memutuskan kebijakan penggunaan obat yang aman dan bermutu di masyarakat.

Baca juga: Mengenal Kevzara, Obat Rekomendasi WHO untuk Covid-19

Secara terpisah, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan, Kevzara dan Actemra merupakan obat yang telah memperoleh rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat.

"Iya, obat ini digunakan untuk pasien Covid-19 dengan kategori berat. Rekomendasi penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes juga," kata Keri.

Ia mengatakan, apabila izin penggunaan obat tersebut sudah didapat di Indonesia, Kemenkes akan mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk menjadi acuan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, WHO merekomendasikan penggunaan obat Actemra (yang berisi Tocilizumab, agen biologis) buatan Roche dan obat radang sendi Kevzara buatan Sanofi untuk pasien Covid-19.

Rekomendasi WHO ini diumumkan WHO pada Selasa (6/7/2021).

Kortikosteroid adalah obat yang mengandung hormon steroid yang berguna untuk menambah hormon steroid dalam tubuh bila diperlukan, dan meredakan peradangan atau inflamasi, serta menekan kerja sistem kekebalan tubuh yang berlebihan.

Baca juga: WHO Rekomendasikan Obat Actemra dan Kevzara untuk Covid-19

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (7/7/2021), WHO merekomendasikan kedua obat itu setelah melihat data 10.930 pasien Covid-19.

Data menunjukkan, pasien yang diberi obat kortikosteroid mampu mengurangi risiko kematian dan kebutuhan akan mesin ventilator.

"Kami telah memperbarui panduan perawatan klinis kami untuk mennginformasikan perkembangan terbaru ini," kata pejabat Darurat Kesehatan WHO Janet Diaz pada Selasa (6/7/2021).

Penelitian ini merupakan kolaborasi WHO bersama dengan King's College London, University of Bristol, University College London, dan Guy's and St Thomas' NHS Foundation Trust.

Dari 10.930 pasien Covid-19, 6.449 pasien mendapat salah satu obat kortikosteroid dan 4.481 pasien mendapat perawatan standar atau diberi obat plasebo.

Baca juga: Obat dan Vitamin untuk Covid-19 Tanpa Gejala Menurut Dokter

Dilansir Reuters, Rabu (7/7/2021), tim peneliti WHO menyimpulkan bahwa perawatan pasien Covid-19 yang parah dan kritis dengan antagonis interleukin-6 dapat menghalangi peradangan dan akhirnya mengurangi kebutuhan penggunaan ventilator dan risiko kematian.

Menurut analisis WHO, risiko kematian dalam 28 hari untuk pasien yang diberi obat radang sendi kortikosteroid seperti deksametason adalah 21 persen. Sementara orang yang mendapat terapi standar atau plasebo, risiko kematian sebesar 25 persen.

"Untuk setiap 100 pasien seperti itu, empat orang atau lebih akan bertahan hidup," kata WHO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com