JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan soal pentingnya pelibatan seluruh unsur di desa atau kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto dalam Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro.
"PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa, diharapkan sinergitas unsur di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya, yang dapat didayagunakan di tingkat desa," kata Yusharto dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Satgas: Pembentukan Posko Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Jatim Masih Rendah
Yusharto menjelaskan, posko tingkat desa memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung penanganan covid-19.
Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Desa (APBDes).
"Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa yang ada di Indonesia, untuk itu sekali lagi kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi," ujarnya.
"Kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia," lanjut dia.
Baca juga: Kapolri Wajibkan Petugas di Posko PPKM Mikro Punya Buku Saku Kontingensi Covid-19
Yusharto mengatakan, pelibatan tersebut tidak hanya pada keberadaan posko di tingkat desa atau kelurahan, tetapi juga sinergi dan kerja sama semua pihak dalam memutus penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.
Selain mengatur perpanjangan PPKM Mikro dan pengefektifan posko di tingat desa atau kelurahan, Inmendagri juga memuat aturan bagi 43 kabupaten atau kota yang telah dilakukan pengukuran atau asesmen berdasarkan PPKM Darurat, yakni berada pada level empat.
Sehingga, meski berada di luar pulau Jawa atau Bali, 43 daerah tersebut akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan pada wilayah PPKM Darurat.
"Kepada bupati, wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan dengan kriteria level, menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW atau RT," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.