Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik sikap MKD DPR yang menunda proses dugaan pelanggaran etik tersebut dan menilainya hanya mencari-cari alasan untuk melupakan kasus Azis.
"Terkait proses etik AZ (Azis) yang memakai pandemi sebagai alasan bagi penundaan, saya cenderung untuk percaya kalau ini hanya cara ngeles MKD untuk melupakan perlahan-lahan kasus ini," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).
"Atau minimal dengan penundaan, banyak waktu yang bisa digunakan untuk merancang strategi meluputkan AZ dari jeratan etik di DPR," ujar Lucius.
Baca juga: Tunda Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Dinilai Cari-cari Alasan
Lucius berpendapat, penundaan dengan alasan PPKM darurat dapat diterima karena semestinya DPR fokus pada penanganan pandemi ketimbang urusan keseharian sebagai anggota parlemen.
Namun, ia menilai tidak ada proses yang jelas di MKD dalam waktu satu bulan lebih setelah menggelar rapat pleno pada pertengahan Mei 2021 lalu.
Menurut Lucius, hal itu menunjukkan MKD tidak berniat untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
"Jadi pandemi saya kira hanya alasan, hanya pembenaran saja untuk sesuatu yang sesungguhnya tak ingin dikerjakan oleh MKD sendiri," ujar Lucius.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diminta Beri Teladan, MAKI: Jika Tak Merasa Terlibat, Tak Perlu Takut Diperiksa KPK
Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD atas dugaan melanggar etik karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers pada 22 April 2021.