Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Perusahaan Patuhi PPKM Darurat, Satgas: yang Melanggar Dicabut Izinnya

Kompas.com - 09/07/2021, 07:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua karyawan perusahaan mematuhi aturan pembatasan yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang tak patuh pada pembatasan tersebut.

"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Salah Paham, Paspampres dan Polisi Berselisih di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat berlaku, pemerintah membatasi karyawan yang boleh bekerja dari rumah atau work from office (WFO).

Karyawan yang tidak diperkenankan WFO dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Adapun pengaturan karyawan yang WFO dan WFH berdasar pada sektor pekerjaan.

Pertama, pada sektor kritikal, yang meliputi bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, khusus untuk bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Sementara itu, kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di atas operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.

Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru Soal Operasional Sektor Esensial, Kritikal dan Non Esensial Selama PPKM Darurat

Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf.

"Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," ujar Wiku.

Ia meminta semua karyawan perkantoran di wilayah Jawa-Bali mematuhi aturan tersebut demi menekan laju penularan virus corona.

"Saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun," kata dia.

Kasus Covid-19 di Indonesia meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasar data yang dihimpun pemerintah pada Rabu (7/7/2021) hingga Kamis (8/7/2021) pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru virus corona mencapai 38.391 kasus.

Angka ini merupakan yang tertinggi sejak awal pandemi di Tanah Air.

Baca juga: Satgas: Jangan Terlena, Covid-19 Juga Meningkat Signifikan di Luar Jawa-Bali

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.417.788 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Merespons hal tersebut, pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com