JAKARTA, KOMPAS.com - Dua berita terkait pengendalian dan penularan Covid-19 masih menjadi perhatian pembaca Kompas.com pada Kamis, 8 Juli 2021.
Pertama, aturan baru mengenai operasional sektor esensial. Kedua, mengenai kasus Covid-19 di Indonesia yang mencapai. 2.417.788.
Dua berita ini juga masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Baca juga: UPDATE: Tambah 38.391 Orang, Kasus Covid-19 Indonesia Kini 2.417.788
Di bawah ini kami rangkum kembali paparannya untuk Anda:
Aturan baru operasional sektor esensial
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis (8/7/2021).
Beleid baru itu dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri 18 Tahun 2021 terdapat penyempurnaan pengaturan. Salah satunya sektor esensial.
Baca juga: Mendagri Segera Revisi Aturan Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat
Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat, Luhut Usulkan 11 Kelompok Sektor Kritikal
Sementara untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.