Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Anggap Kewajiban WNA Tunjukan Kartu Vaksin Sebelum Masuk Indonesia Kebijakan yang Dipaksakan

Kompas.com - 08/07/2021, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, langkah pemerintah yang tetap memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan kartu vaksinasi, tidak menjamin bahwa WNA tersebut tidak tertular Covid-19.

"Sampai saat ini belum ada jenis vaksin Covid-19 yang tingkat efikasinya 100 persen. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa WNA boleh masuk karena mengantongi kartu vaksin, ini sangat salah kaprah dan terlalu dipaksakan," kata Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Netty menyebut, hal itu pun terbukti dengan banyaknya masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi tetapi tetap terpapar Covid-19.

Ia mencontohkan, provinsi Bali merupakan salah satu provinsi dengan tingkat vaksinasi tertinggi di Indonesia tetapi angka kasus Covid-19 di Pulau Dewata juga tinggi.

Oleh sebab itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai pemerintah semestinya menutup pintu masuk bagi WNA untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19.

Baca juga: Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

"Pemerintah sendiri yang menyebut bahwa varian baru itu datang dari negara luar. Dari India, Inggris, dan negara lainnya. Sekarang kenapa justru WNA dibiarkan begitu saja masuk, padahal kita sedang berjuang mengatasi Covid-19 yang kasusnya terus melonjak," kata dia.

Ia menambahkan, masih dibukanya pintu bagi WNA juga menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Warga masyarakat sendiri dibatasi, WFH seratus persen, tapi ini kok WNA malah dibiarkan masuk karena alasan bekerja," ujar Netty.

Ketentuan mengenai kewajiban menunjukan kartu vaksinasi sebagai syarat WNA masuk ke wilayah Indonesia tercantum pada adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com