JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menginstruksikan pelaksanaan sidang online atau daring untuk satuan kerja pengadilan yang berada di Jawa dan Bali.
Adapun instruksi tersebut dikeluarkan karena pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua pulau tersebut.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali. Agar selama masa PPKM Darurat untuk menerapkan persidangan secara daring," kata Syarifuddin dikutip dari siaran YouTube MA RI, Kamis (8/7/2021).
Syarifuddin mengatakan, instruksi tersebut juga berlaku untuk semua perkara yang tidak dapat ditunda penganannya dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara dan perkara tata usaha militer mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Pelaksanaan PPKM Darurat
Sementara dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring karena adanya kendala jaringan dan atau kendala teknis lainnya, maka pimpinan satuan kerja wajib memastikan bahwa persidangan luring dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.
Serta semua pelaksana persidangan telah dilakukan tes swab antigen paling lambat satu kali 24 jam sebelum persidangan digelar.
"Demikian untuk menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," ujar dia.
Sebelumnya, MA juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk para hakim agung dan hakim ad hoc di MA selama PPKM Darurat.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.
"Mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia para hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen work from home," demikian isi kutipan SE tersebut yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.