Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, MA Instruksikan Pelaksanaan Sidang secara Daring di Jawa dan Bali

Kompas.com - 08/07/2021, 15:24 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menginstruksikan pelaksanaan sidang online atau daring untuk satuan kerja pengadilan yang berada di Jawa dan Bali.

Adapun instruksi tersebut dikeluarkan karena pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua pulau tersebut.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali. Agar selama masa PPKM Darurat untuk menerapkan persidangan secara daring," kata Syarifuddin dikutip dari siaran YouTube MA RI, Kamis (8/7/2021).

Syarifuddin mengatakan, instruksi tersebut juga berlaku untuk semua perkara yang tidak dapat ditunda penganannya dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara dan perkara tata usaha militer mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Pelaksanaan PPKM Darurat

Sementara dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring karena adanya kendala jaringan dan atau kendala teknis lainnya, maka pimpinan satuan kerja wajib memastikan bahwa persidangan luring dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

Serta semua pelaksana persidangan telah dilakukan tes swab antigen paling lambat satu kali 24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian untuk menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," ujar dia.

Sebelumnya, MA juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk para hakim agung dan hakim ad hoc di MA selama PPKM Darurat.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.

"Mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia para hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen work from home," demikian isi kutipan SE tersebut yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com