Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunda Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Dinilai Cari-cari Alasan

Kompas.com - 08/07/2021, 15:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius mengkritik keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menunda penanganan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Lucius menilai MKD hanya mencari-cari alasan dengan menggunakan dalih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menunda penanganan kasus tersebut.

"Terkait proses etik AZ (Azis) yang memakai pandemi sebagai alasan bagi penundaan, saya cenderung untuk percaya kalau ini hanya cara ngeles MKD untuk melupakan perlahan-lahan kasus ini," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Diminta Segera Panggil Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah

"Atau minimal dengan penundaan, banyak waktu yang bisa digunakan untuk merancang strategi meluputkan AZ dari jeratan etik di DPR," ujar Lucius melanjutkan.

Lucius berpendapat, penundaan dengan alasan PPKM darurat sebetulnya dapat diterima karena semestinya DPR fokus pada penanganan pandemi ketimbang urusan keseharian sebagai anggota parlemen.

Akan tetapi, ia mengingatkan, PPKM darurat baru dimulai pada awal Juli sedangkan MKD sempat menggelar rapat pleno membahas laporan Azis sejak pertangahan Mei 2021.

Artinya, menurut Lucius, tidak ada proses yang jelas di MKD dalam waktu satu bulan lebih. Ia pun menilai MKD tidak berniat untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Azis.

"Jadi pandemi saya kira hanya alasan, hanya pembenaran saja untuk sesuatu yang sesungguhnya tak ingin dikerjakan oleh MKD sendiri," ujar Lucius.

Di samping itu, menurut Lucius, DPR semestinya memilki panduan teknis yang mengatur soal kegiatan apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan pada masa PPKM darurat.

"Akibat tak ada panduan yang jelas akhirnya AKD di DPR dengan mudah menggunakan alasan pandemi untuk menunda atau mengabaikan kerja-kerja yang seharusnya dilanjutkan," kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, MKD DPR RI menunda penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran etik Azis hingga masa sidang berikutnya pada pertengahan Agustus 2021.

Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan, penanganan laporan tersebut sulit dilakukan di masa sidang sekarang karena penerapan PPKM darurat dan ada empat orang di sekretariat MKD yang terpapar Covid-19.

"Jadi, kalau kita bicara soal waktu, ya, masa sidang selanjutnya (penanganan laporan terhadap Azis). Kalau masa sidang ini, kelihatannya sulit karena tanggal 15 Juli, kan, sudah reses,” kata Trimedya, Rabu (7/7/2021), dikutip dari kompas.id.

Baca juga: MKD DPR Tunda Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Adapun Azis dilaporkan ke MKD karena karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

KPK menyebut, Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada 22 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com