JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menekankan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Abbas mengatakan, PPKM bukan hanya sekadar pembatasan kegiatan, tetapi hal itu menyangkut persoalan kemanusiaan serta keselamatan jiwa manusia.
“Mematuhi PPKM jangan dianggap sebagai sebuah beban tapi adalah sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan untuk kebaikan diri kita sendiri dan keluarga serta karyawan kita dan orang lain,” kata Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Berlaku Humanis Saat Tertibkan Pelanggar PPKM Darurat
Ketua PP Muhammadiyah ini mengakui, kebijakan terkait PPKM memang pilihan yang sangat sulit dilakukan karena mendampak banyak aspek kehidupan.
Namun, menurut dia, apabila semua pihak tidak menerapkan PPKM, akan semakin banyak masyarakat yang jatuh sakit dan meninggal akibat Covid-19.
Ia juga meminta pemerintah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi karena kebijakan PPKM.
“Untuk itu uluran tangan dari pemerintah menjadi sesuatu yang harus karena kalau tidak maka mereka tentu akan menghadapi masalah yang berat,” ucap dia.
Selain itu, Abbas mengajak umat Islam melalui masjid yang ada di sekitarnya agar ikut membantu orang yang membutuhkan.
Sebab, ia menilai kemungkinan jumlah bantuan dari pemerintah tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat yang ada.
“Agar menghimbau warga masyarakat mau membantu mereka-mereka yang benar-benar terpukul eknominya oleh kebijakan dari PPKM ini,” kata Abbas.
Baca juga: Bulog Siapkan 200.000 Ton Beras Bansos di Masa PPKM
Pandemi Covid-19 di Tanah Air makin menunjukan kondisi yang memprihatinkan.
Hal ini terlihat dari adanya peningkatan angka penambahan kasus yang di-update pemerintah setiap harinya.
Atas adanya lonjakan Covid-19 belakangan waktu ini, pemerintah sudah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Sementara itu, daerah di luar Jawa dan Bali masih harus menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro yang diperketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.