Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tutup Perjalanan Internasional Saat PPKM Darurat, Pimpinan Komisi V: Lihat Kondisi Kita Sekarang

Kompas.com - 08/07/2021, 12:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadrie menyarankan pemerintah menutup pintu masuk bagi perjalanan internasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut Syarief, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi risiko penularan varian baru virus corona yang berasal dari luar negeri.

"Kita menyarankan sebaiknya itu ditutup untuk sementara selama PPKM Darurat ini diberlakukan. Karena kita varian ini kan sudah mulai bertransformasi kepada kita. Artinya ini kan memang harus hati-hati terutama yang datang dari luar," kata Syarief, saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: WNA Tetap Diizinkan Masuk, Anggota DPR Khawatir PPKM Darurat Tak Efektif

Syarief juga menanggapi pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyebut Badan Kesehatan Dunia (WHO) tak pernah menginstruksikan negara-negara yang dilanda Covid-19 untuk menutup perjalanan internasional.

Ia menilai, seharusnya pemerintah tidak hanya melihat dari sisi WHO, melainkan kondisi terkini di tiap negara, di mana lonjakan kasus begitu tinggi akibat varian baru virus corona.

"Tapi tidak tahu ya, mungkin pemerintah ada pertimbangan lain. Seharusnya di masa PPKM darurat, ditutup saja, supaya itu lebih efektif," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa tren varian baru virus corona semakin meningkat dari hari ke hari. Hal itu dilihat dari semakin banyaknya penambahan kasus baru beberapa waktu terakhir.

Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah seharusnya menutup pintu masuk bagi perjalanan internasional selama PPKM Darurat.

Syarief pun menyoroti aturan pembatasan perjalanan internasional yang kenyataannya tidak efektif.

"Terus terang saja, ini trennya meningkat. Ya saya kira harus ambil kebijakan yang walaupun agak berat. Ya harus kita lakukan dalam rangka mempercepat penanganan," ungkapnya.

Baca juga: RI Tetap Buka Pintu Masuk Warga dari Luar Negeri, Kominfo: WHO Tak Instruksikan Tutup

Selain itu, pemerintah juga perlu menutup pintu perjalanan internasional dari luar untuk meluruskan polemik di masyarakat mengenai masuknya tenaga kerja asing (TKA) di tengah PPKM darurat.

Kendati demikian, ia berpandangan pemerintah tidak perlu menutup perjalanan internasional untuk kepentingan diplomasi atau kenegaraan.

Sebab, perjalanan internasional terkait diplomasi sangat penting dan tidak membawa orang dengan jumlah banyak.

Syarief menyadari, perekonomian Indonesia akan terganggu jika perjalanan internasional ditutup seluruhnya.

Akan tetapi, ia menilai kebijakan itu perlu dilakukan agar perekonomian tidak terganggu secara berkepanjangan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Larang Pendatang dari Negara Endemik Varian Baru Virus Corona

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, WHO tak pernah menginstruksikan negara-negara yang dilanda Covid-19 untuk menutup perjalanan internasional.

Hal itu Dedy sampaikan merespons desakan agar pemerintah menghentikan sementara akses warga dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu Bapak Ibu ketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," kata Dedy, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Berulangnya WNA yang Masuk ke Indonesia di Tengah Upaya Menekan Kasus Covid-19

Adapun pemerintah memperketat syarat bagi WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri.

Ketentuan ini tercantum dalam adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan internasional wajib menjalani tes swab PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Selanjutnya, tes PCR dilakukan pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes menunjukkan negatif dan selesai karantina, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Jika hasil tes positif, maka WNI dirujuk ke rumah sakit untuk dirawat dan dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan, biaya perawatan untuk WNA tidak ditanggung pemerintah.

Selain itu, WNI dan WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, sebagai bukti telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com