Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/07/2021, 11:50 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko 2,5 tahun penjara.

"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Djoko Tjandra)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Andi mengatakan, pertimbangan putusan itu yakni Djoko saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter sudah menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukummya Anita Dewi A Kolopaking.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu

Surat itu dibuat oleh Dodi Jaya atas perintah Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Bigjend Pol Prasetijo Utomo.

Serta menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri dan diurus oleh Etty Wachyuni staf dari Prasetijo Utomo.

"Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas covid," ujarnya.

Menurut Majelis Hakim, surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat Anita Kolopaking dan Djoko bukan di Jalan Trunojoyo Nomor tiga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Demikian juga pekerjaan Anita Dewi A Kolopaking dan Djoko Tjandra bukanlah Konsultan Bareskrim.

Kemudian, Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Joko ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter.

Berikutnya pada 8 Juni 2020 Prasetijo dan Anita Kolopaking mengantar kembali Joko dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak.

Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Adapun, kala itu, Joko kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Joko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan setelah pengajuan PK selesai dan kembali ke Pontianak.

"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra kembali menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetijo Utomo menyanggupi," ucap Andi mengutip pertimbangan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com