Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD DPR Tunda Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Kompas.com - 08/07/2021, 10:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga masa sidang berikutnya pada pertengahan Agustus 2021.

Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan, penanganan laporan tersebut sulit dilakukan di masa sidang sekarang karena penerapan PPKM darurat dan ada empat orang di sekretariat MKD yang terpapar Covid-19.

"Jadi, kalau kita bicara soal waktu, ya, masa sidang selanjutnya (penanganan laporan terhadap Azis). Kalau masa sidang ini, kelihatannya sulit karena tanggal 15 Juli, kan, sudah reses,” kata Trimedya, Rabu (7/7/2021), dikutip dari kompas.id.

Baca juga: Munculnya Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam Sidang Edhy Prabowo

Kendati demikian, politikus PDI-P itu memastikan MKD akan langsung memproses laporan terkait Azis setelah memasuki masa sidang pertama 2021-2022.

Untuk diketahui, masa reses berkahir pada 15 Agustus 2021.

Masa sidang berikutnya akan dibuka pada 16 Agustus 2021, berbarengan dengan pidato kenegaraan Presiden dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.

Trimedya mengatakan, laporan terhadap Azis tidak akan kedaluwarsa meskipun penangannya tertunda sampai satu bulan.

"”Kami berkomitmen kasusnya akan tetap kami periksa nanti. Karena, kan, setiap laporan itu harus kami periksa dan kami berikan keputusan, apa pun putusannya, apakah di-drop, diberikan peringatan tertulis (terhadap Azis), peringatan sedang, ataupun sampai peringatan berat,” ujar dia.

Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai

Trimedya menjelaskan, proses penanganan laporan nanti akan diawali dengan pemanggilan terhadap pelapor terlebih dahulu. Setelah itu, MKD akan memanggil saksi-saksi sebelum memanggil Azis sebagai terlapor.

Di samping itu, MKD juga akan terus mencermati langkah KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Azis sebagai pertimbangan yang akan menguatkan putusan MKD kelak.

”Yang dilakukan KPK itu nanti akan jadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan yang menentukan (pelanggaran kode etik Azis),” kata Trimedya.

Sebelumnya, MKD DPR telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

KPK menyebut, Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Stepanus Dapat Uang dari Azis Syamsuddin, Firli: Proses Masih Berjalan

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada 22 April 2021.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus, Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husein.

KPK telah menggeledah ruang kerja hingga rumah Azis Syamsuddin di Jakarta pada 28 April lalu serta mencegah Azis untuk berpergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.

KPK juga telah memeriksa Azis sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu (9/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com