Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Segera Revisi Aturan Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 09:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, Menteri Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap aturan operasional sektor esensial, non esensial dan kritikal selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Hal tersebut menyusul sejumlah usulan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan terkait operasional ketiga sektor tersebut.

"Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non esensial dan kritikal seperti yang telah diusulkan," ujar Dedy dikutip dari tayangan YouTube Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Sektor Esensial yang Boleh WFO 50 Persen Akan Direvisi, Berikut Daftarnya...

Dedy mengungkapkan, pada Rabu (7/7/2021) Menko Marives telah mengadakan rapat koordinasi pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.

Langkah ini dilakukan untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai ketentaun WHO dan WFH," ucapnya.

Dalam rapat koordinasi itu, Luhut mengusulkan adanya revisi bagi bidang-bidang sektor esensial yang diperbolehkan untuk mengoperasikan kantornya selama masa PPKM Darurat.

"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat," ujar Dedy.

Baca juga: PPKM Darurat, Aktivitas Sektor Esensial 50 Persen dan Kritikal 100 Persen

Usulan sektor esensial tersebut terbagi ke dalam tiga bidang.

Pertama, dalam sektor keuangan dan perbankan diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada pelayanan pelanggan, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informatika dan komunikasi, meliputi operator seluler data center, internet, pos dan pekerja media terkait dengan peran pentingnya dalam penyebaran informasi resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Ketiga, untuk industri orienstasi ekspor diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEP selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Untuk semua bidang yang disebutkan di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," tutur Dedy.

Artinya, sebanyak maksimal 50 persen karyawan diperbolehkan melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Selain itu, lanjut Dedy, Luhut juga mengusulkan 11 bidang masuk sektor kritikal.

Pertama, bidang kesehatan. Kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, bidang energi. Keempat, bidang logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Kelima, makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Keenam, bidang petrokimia. Ketujuh, semen dan bahan bangunan. Kedelapan, objek vital nasional. Kesembilan, proyek strategis nasional.

Kesepuluh proyek konstruski. Kesebelas, utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah.

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.

"Kemudian untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dsngan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Sementara itu, operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional kehadiran stafnya maksimal 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com