Selain itu, lanjut Dedy, Luhut juga mengusulkan 11 bidang masuk sektor kritikal.
Pertama, bidang kesehatan. Kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, bidang energi. Keempat, bidang logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Kelima, makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen
Keenam, bidang petrokimia. Ketujuh, semen dan bahan bangunan. Kedelapan, objek vital nasional. Kesembilan, proyek strategis nasional.
Kesepuluh proyek konstruski. Kesebelas, utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah.
"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.
"Kemudian untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dsngan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara itu, operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional kehadiran stafnya maksimal 20 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.