Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kematian Covid-19 Lewati 1.000 Pasien Sehari dan Upaya Penuhi Ketersediaan Oksigen...

Kompas.com - 08/07/2021, 09:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung satu tahun lebih di Tanah Air tak kunjung mereda. Penularan virus corona semakin memburuk.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (7/7/2021) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 34.379 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Ini merupakan jumlah tertinggi kasus baru Covid-19 selama pandemi. Penambahan tertinggi juga pernah terjadi pada Selasa (6/7/2021), yakni sebanyak 31.189 orang.

Baca juga: Bertambah 34.379 Kasus Covid-19 dalam Sehari, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

Penambahan tersebut menyebabkan jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.379.397 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus perdana Covid-19 pada 2 Maret 2020.

Informasi tersebut disampaikan oleh Satgas Covid-19 melalui data yang diterima wartawan pada Rabu sore. Data juga bisa diakses melalui laman Covid19.go.id.

Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 14.835 orang dalam sehari. Sehingga, total pasien sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 1.973.388 orang sejak awal pandemi.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 14.835, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 1.973.388

Kendati demikian, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga masih terus bertambah.

Data juga menunjukkan ada penambahan 1.040 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam 24 jam terakhir.

Penambahan ini mencatatakan sebagai angka tertinggi kematian akibat Covid-19 di Indonesia.

Dengan demikian angka kematian Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 62.908 orang.

Baca juga: UPDATE: 1.040 Pasien Covid-19 Meninggal dalam Sehari, Angka Tertinggi Selama Pandemi

Selain itu, saat ini terdapat 343.101 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Kasus aktif merupakan pasien terkonfirmasi positif yang masih menjalani perawatan, baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

Selain itu, pemerintah mencatat ada 93.407 orang yang berstatus suspek Covid-19.

Petugas menurunkan tabung berisi oksigen dari truk di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).Total 132 tabung oksigen dari Pabrik Gas Industri (PGI) milik Krakatau Steel untuk 12 rumah sakit di Jakarta yang disediakan Provinsi DKI Jakarta hari ini seiring masih tingginya kasus Covid-19 aktif di Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas menurunkan tabung berisi oksigen dari truk di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).Total 132 tabung oksigen dari Pabrik Gas Industri (PGI) milik Krakatau Steel untuk 12 rumah sakit di Jakarta yang disediakan Provinsi DKI Jakarta hari ini seiring masih tingginya kasus Covid-19 aktif di Jakarta.

Jaga kebutuhan oksigen

Lonjakan Covid-19 di Indonesia belakangan ini dilaporkan telah menyebabkan kekurangan ketersediaan tabung oksigen di rumah sakit.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," kata Asrorun dilansir dari laman resmi MUI.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Pastikan Ketersediaan Oksigen dan Kebutuhan Pokok Masyarakat Secara Merata

Asrorun mengatakan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, masker dan oksigen hukumnya haram.

Menurut dia, penimbunan kebutuhan pokok tidak diperkenankan walaupun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara mendesak.

Oleh karena itu, MUI menyarakankan aparat mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah termasuk yang memborong obat-obatan, vitamin, dan oksigen.

"Yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," ujar dia.

Baca juga: MUI Tegaskan Timbun dan Borong Obat, Alkes, dan Bahan Pokok Hukumnya Haram

Tambah pasokan

Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong para pelaku usaha industri gas menambah alokasi produksi oksigen bagi pelayanan kesehatan di tengah situasi lonjakan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit.

"Kami minta pengusaha industri gas agar mengonversi yang tadinya untuk gas oksigen medis itu hanya 20 sampai 30 persen, sekarang dialokasikan sebanyak 50 persen untuk memenuhi kebutuhan oksigen yang melonjak. Itu akan kita fokuskan dulu untuk memenuhi kebutuhan pasien di rumah sakit," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara, Rabu.

Baca juga: Kemenkes: Dalam Beberapa Hari ke Depan Kasus Covid-19 Diperkirakan Terus Meningkat

Nadia mengatakan pemerintah sedang berupaya memenuhi kebutuhan oksigen untuk pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas layanan kesehatan.

Apalagi, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 bertambah sekitar enam hingga delapan kali lipat.

Sedangkan, kebutuhan oksigen bagi pasien Covid-19 dari semula berkisar 60 ton, meningkat menjadi 3.000-4.000 ton per hari.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat 6-8 Kali Lipat Dibanding Desember-Januari

Sebanyak 2.200 ton di antaranya telah dialokasikan untuk kebutuhan oksigen di Pulau Jawa.

"Tentunya pemerintah sekarang mencukupi kebutuhan oksigen yang fasilitas pelayanan kesehatan butuhkan. Karena ini tentu upaya untuk melakukan pengobatan pasien-pasien Covid-19," katanya.

Untuk memenuhi tingginya kebutuhan, diperlukan peningkatan produksi oksigen.

Nadia yakin sebagian produksi gas untuk industri, bisa dialihkan untuk kebutuhan oksigen pasien sehingga bisa menutupi kebutuhan di fasilitas layanan kesehatan.

"Kami minta pengusaha industri gas agar mengonversi yang tadinya untuk gas oksigen medis itu hanya 20 sampai 30 persen, sekarang dialokasikan sebanyak 50 persen untuk memenuhi kebutuhan oksigen yang melonjak. Itu akan kita fokuskan dulu untuk memenuhi kebutuhan pasien di rumah sakit," ujar Nadia.

Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Awasi Obat, Oksigen, hingga Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes itu mengatakan masyarakat bisa mengakses rumah sakit jika ada keluhan sesak nafas karena terpapar Covid-19 sebagai upaya mendapatkan pasokan oksigen.

"Kalau pasien Covid-19 dalam kondisi sesak napas sudah tidak boleh dirawat di rumah," kata dia.

Nadia menambahkan pemerintah terus berkoordinasi dengan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk pemenuhan kebutuhan oksigen.

"Ada Satgas untuk industri gas nasional. Dengan penyedia gas swasta, kami juga koordinasi," kata Nadia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam membeli oksigen, khususnya bagi mereka yang belum membutuhkan.

"Karena itu, harga menjadi naik. Orang-orang yang betul-betul membutuhkan pun akhirnya kesulitan mendapatkan oksigen. Kalau masyarakat menyimpan tabung oksigen padahal tidak butuh, berarti akan terjadi kelangkaan, dan otomatis meningkatkan harga. Akibatnya orang yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan," tutur Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com