Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kematian Covid-19 Lewati 1.000 Pasien Sehari dan Upaya Penuhi Ketersediaan Oksigen...

Kompas.com - 08/07/2021, 09:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Jaga kebutuhan oksigen

Lonjakan Covid-19 di Indonesia belakangan ini dilaporkan telah menyebabkan kekurangan ketersediaan tabung oksigen di rumah sakit.

Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," kata Asrorun dilansir dari laman resmi MUI.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Pastikan Ketersediaan Oksigen dan Kebutuhan Pokok Masyarakat Secara Merata

Asrorun mengatakan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, masker dan oksigen hukumnya haram.

Menurut dia, penimbunan kebutuhan pokok tidak diperkenankan walaupun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara mendesak.

Oleh karena itu, MUI menyarakankan aparat mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah termasuk yang memborong obat-obatan, vitamin, dan oksigen.

"Yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," ujar dia.

Baca juga: MUI Tegaskan Timbun dan Borong Obat, Alkes, dan Bahan Pokok Hukumnya Haram

Tambah pasokan

Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong para pelaku usaha industri gas menambah alokasi produksi oksigen bagi pelayanan kesehatan di tengah situasi lonjakan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit.

"Kami minta pengusaha industri gas agar mengonversi yang tadinya untuk gas oksigen medis itu hanya 20 sampai 30 persen, sekarang dialokasikan sebanyak 50 persen untuk memenuhi kebutuhan oksigen yang melonjak. Itu akan kita fokuskan dulu untuk memenuhi kebutuhan pasien di rumah sakit," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Antara, Rabu.

Baca juga: Kemenkes: Dalam Beberapa Hari ke Depan Kasus Covid-19 Diperkirakan Terus Meningkat

Nadia mengatakan pemerintah sedang berupaya memenuhi kebutuhan oksigen untuk pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas layanan kesehatan.

Apalagi, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 bertambah sekitar enam hingga delapan kali lipat.

Sedangkan, kebutuhan oksigen bagi pasien Covid-19 dari semula berkisar 60 ton, meningkat menjadi 3.000-4.000 ton per hari.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat 6-8 Kali Lipat Dibanding Desember-Januari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com