JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) yang juga Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan adanya revisi bagi bidang-bidang sektor esensial yang diperbolehkan untuk mengoperasikan kantornya selama masa PPKM darurat.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu (7/7/2021).
"Koordinator PPKM darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat," ujar Dedy dikutip dari tayangan Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Laporkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Paksa WFO via JAKI, Ini Caranya
Usulan sektor esensial tersebut terbagi ke dalam tiga bidang.
Pertama, dalam sektor keuangan dan perbankan diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada pelayanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Kedua, sektor teknologi informatika dan komunikasi, meliputi operator seluler data center, internet, pos, dan pekerja media terkait dengan peran pentingnya dalam penyebaran informasi resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.
Ketiga, untuk industri orienstasi ekspor diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEP selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Untuk semua bidang yang disebutkan di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," ucap Dedy.
Artinya, maksimal 50 persen karyawan diperbolehkan melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).
Selain itu, kata Dedy, Luhut mengusulkan 11 bidang masuk sektor kritikal.
Baca juga: Polisi: Banyak Warga Mengaku Dipaksa WFO, Padahal Bukan Sektor Esensial atau Kritikal
Pertama, bidang kesehatan. Kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, bidang energi. Keempat, bidang logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Kelima, makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan.
Keenam, bidang petrokimia. Ketujuh, semen dan bahan bangunan.
Kedelapan, obyek vital nasional. Kesembilan, proyek strategis nasional.
Kesepuluh proyek konstruski. Kesebelas, utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah.
"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.
"Kemudian untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dsngan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Anies: Akan Ada Pembaruan Kriteria Usaha Sektor Esensial dan Kritikal
Sementara itu, operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional kehadiran stafnya maksimal 20 persen.
Dedy mengatakan, dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non-esensial dan kritikal seperti yang telah diusulkan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.