JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyebut, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) tak pernah menginstruksikan negara-negara yang dilanda Covid-19 untuk menutup perjalanan internasional.
Hal itu Dedy sampaikan merespons sejumlah pihak yang mendesak pemerintah menghentikan sementara akses warga dari luar negeri yang hendak masuk ke RI.
"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu Bapak-Ibu ketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," kata Dedy dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tiru Hong Kong dan Taiwan Larang Perjalanan Internasional
Alih-alih menutup pintu masuk, kata Dedy, WHO merekomendasikan agar sejumlah sektor diprioritaskan dalam perjalanan internasional.
Sektor tersebut, pertama, keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan.
Kedua, perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting. Ketiga, pemulangan warga negara.
Keempat, transportasi kargo untuk persediaan penting, seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
WHO menyarankan supaya dilakukan langkah-langkah mitigasi risiko sangat ketat untuk mengurangi risiko penularan virus corona dalam perjalanan internasional.
"Ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional," ujar Dedy.
"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Didesak Tutup Pintu Masuk Perjalanan Internasional Selama PPKM Darurat
WHO, kata Dedy, selalu mengingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat harus jadi pertimbangan utama saat memutuskan suatu kebijakan, termasuk soal perjalanan internasional.
Terkait hal tersebut, pemerintah menerapkan masa karantina dan mewajibkan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan internasional memasuki Indonesia.
"Sebagaimana sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas terbaru atau Addendum Satgas Covid 19," kata Dedy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjiatan menyebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi warga dari luar negeri yang hendak masuk ke RI.
Pertama, warga harus sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali. Sebelum tiba di Indonesia, warga harus dipastikan negatif Covid-19 dibuktikan dari hasil RT-PCR.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Durasi Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri
Sesampainya di Tanah Air, warga tersebut kembali dites RT-PCR untuk selanjutnya menjalankan karantina selama 8 hari.
Selepas masa karantina, kembali dilakukan RT-PCR. Jika hasilnya negatif, barulah warga diizinkan melakukan mobilisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.