Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Jokowi, Gubernur-Wagub Jambi Fokus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 07/07/2021, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani, fokus untuk menekan laju penyebaran virus corona di Jambi.

Hal itu disampaikan keduanya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai gubernur dan wakil gubernur pada Rabu (7/7/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Tugas kami yang pertama adalah bagaimana menekan angka Covid-19 di Jambi," kata Haris melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selain penanganan Covid-19, Haris dan Abdullah juga menjanjikan pemulihan ekonomi di wilayah kepemimpinan mereka.

Baca juga: PPDB Kota Jambi, Wali Murid Tak Bisa Pantau Zonasi, Ombudsman Minta Panitia Transparan

Haris dan Abdullah berharap, upaya-upaya yang mereka tempuh ke depan akan meningkatkan kesejahteraan rakyat Jambi, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman virus corona.

"Saya kira karena kita sedang kondisi Covid-19, tentu kita sedang berjibaku bagaimana melawan Covid sehingga daerah aman, rakyat aman, dan kita bisa bekerja seperti sedia kala," kata Haris.

Adapun Al Haris dan Abdullah Sani dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi oleh Presiden Jokowi pada Rabu (7/7/2021) sore.

Pelantikan keduanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 93 P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.

Baca juga: Jokowi Lantik Gubernur-Wakil Gubernur Jambi 2021-2024

Al Haris dan Abdullah Sani terpilih melalui Pilkada 2020 yang digelar Desember tahun lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada setelah meraih suara terbanyak pada pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di 88 TPS di 15 kecamatan di 5 kabupaten. PSU dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada di Jambi.

Jumlah suara yang diraih Al Haris-Abdullah Sani sebanyak 600.733 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com