Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Mobilitas Warga dari Jawa ke Sumatera, Perjalanan lewat Merak-Bakauheni Akan Diperketat

Kompas.com - 07/07/2021, 14:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat perjalanan dari Pulau Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.

Salah satu upaya pengetatan yakni melalui penyekatan jalur penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak.

"Jadi di Bakauheni akan diperketat perjalanan seperti waktu hari raya Idul Fitri kita sekat dari Sumatera ke Jawa," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Didesak Tutup Pintu Masuk Perjalanan Internasional Selama PPKM Darurat

Airlangga mengatakan, pengetatan perjalanan diterapkan untuk mengatasi tingginya lonjakan kasus Covid-19, khususnya di Pulau Jawa.

Selain penyekatan, pengetatan aturan dilakukan dengan melakukan testing Covid-19 ke pelaku perjalanan.

Kebijakan itu berlaku hingga berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro luar Jawa-Bali atau 20 Juli 2021.

Diharapkan, langkah tersebut mampu menekan mobilitas penduduk dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya, sehingga laju penularan virus corona dapat dikurangi.

"Sekarang ini disekat supaya Jawa tidak menyeberang ke Sumatera, tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan di Bakauheni," kata Airlangga.

Baca juga: Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Teknis Transportasi Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah telah memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, syarat vaksinasi dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasar keterangan dokter tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk moda transportasi udara, RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC.

Kemudian, pada transportasi laut, darat (pribadi atau umum), sepeda motor, kendaraan barang (logistik), dan kereta api antarkota juga berlaku syarat RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1×24 jam, atau on set sebelum keberangkatan.

Khusus transportasi laut dan penyeberangan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com