Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transparency International Surati Jokowi soal KPK, Nyatakan Keprihatinan hingga Minta Pemberhentian Pegawai Dibatalkan

Kompas.com - 07/07/2021, 11:26 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga antikorupsi Transparency International (TI) yang bermarkas di Berlin, Jerman menyurati presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

Adapun surat kepada Jokowi itu dikirim Transparency International terkait keprihatinannya terhadap pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Transparency International menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas pelemahan terus menerus dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia," kata Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson, dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Transparency International menilai, terjadi perubahan dalam tubuh KPK setelah adanya revisi undang-undang lembaga antirasuah itu pada tahun 2019.

Baca juga: KPK-Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK

Padahal, menurut Daniel, KPK sudah efektif sebagai sebagai lembaga antikorupsi sebelum adanya revisi tersebut.

"Selama dua tahun terakhir, kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilan KPK," kata Daniel.

Apalagi, pelemahan tersebut terlihat dengan diberhentikannya pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Di antara yang diberhentikan ada nama penyidik senior dan pegawai yang berintegritas dalam memberantas korupsi.

Selain itu, menurut Daniel, pelantikan yang dilakukan KPK terhadap pegawai yang lolos TWK pada 1 Juni 2021 juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi.

Baca juga: Balas Surat Keberatan Pegawai, Pimpinan KPK Tolak Batalkan Berita Acara Tindak Lanjut Hasil TWK

Hal ini, menurut Transparency International, juga bertentangan dengan Prinsip Jakarta tentang Otoritas antikorupsi dan komitmen antikorupsi Indonesia.

Daniel menyebut, Transparency International bersama masyarakat sipil di seluruh Indonesia, termasuk akademisi dan jurnalis telah menyuarakan keprihatinan tersebut.

Mereka, meminta Presiden Jokowi untuk menegur Komisioner KPK dan membatalkan pemberhentian pegawai.

Apalagi, saat ini dibutuhkan KPK yang kuat, efektif, dan independen untuk mengawasi pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan akibat pandemi Covid-19.

"Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasaan eksekutif-nya untuk memulai perbaiki reformasi yang merusak ini," kata Daniel.

"Serta untuk memastikan kapasitas KPK menjalankan peran pentingnya, sesuai dengan komitmen kepatuhan internasional Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Sambil Bawa Keranda, Mahasiswa Mataram Tolak Kedatangan Pimpinan KPK

Seperti diketahui, sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi ASN di Aula Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).

Para pegawai tersebut dilantik setelah lolos tes wawasan kebangsaan sebagai proses alih status menjadi ASN.

Ketentuan alih fungsi status pegawai itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai lainnya dibina kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com