Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Ingatkan Perusahaan Non-Esensial Tak Paksa Pegawai Bekerja dari Kantor

Kompas.com - 07/07/2021, 09:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh pihak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia mengingatkan bahwa seluruh karyawan perusahaan di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan tersebut berlaku.

"Dimohon juga bagi swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Di sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Sementara, di sektor kritikal 100 persen karyawan boleh bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan ketat.

Wiku meminta supaya karyawan di kedua sektor tersebut, khususnya di wilayah DKI Jakarta, memenuhi persyaratan dokumen yang diberlakukan pemerintah daerah sebelum melakukan kegiatan seperti surat tanda registrasi (STR) pekerja.

Menurut Wiku, aturan detail tentang PPKM Darurat telah tertuang dalam Instruksi Meneri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

"Pemerintah daerah harap benar-benar melakukan penegakan PPKM Darurat," ujarnya.

Baca juga: Luhut Minta Anies dan Kapolda Tertibkan Industri Non Esensial yang Masih Beroperasi

Wiku mengatkan, selama beberapa hari PPKM Darurat diterapkan, terpantau mobilitas masyarakat masih cukup tinggi.

Padahal, pengurangan mobilitas penduduk sangat dibutuhkan untuk mengurangi laju penularan virus corona.

Ia pun mengingatkan warga untuk tetap tinggal di rumah dan tidak meninggalkan kediaman jika tak ada keperluan yang mendesak.

Selain itu, masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat," kata Wiku.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau WFO maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com