JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Dengan adanya PPKM Darurat, syarat pelaku perjalanan udara saat ini diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan PCR/Antigen negatif dan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Ketentuan ini berlaku selama PPKM Darurat.
Aturan baru ini diterapkan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus corona dan memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian.
Baca juga: Kasus Covid-19 Harian yang Kembali Rekor, Angka Kematian Tertinggi, dan Meningkatnya Zona Merah
Beberapa hal perlu jadi perhatian pelaku perjalanan udara saat bepergian selama PPKM Darurat, di antaranya:
1. PCR/Antigen di 742 Lab dan check-in di aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil pemeriksaan swab PCR/antigen yang bisa menjadi syarat pelaku perjalanan udara adalah berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/Antigen laboratorium tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCR/Antigen dari 742 Lab yang Diakui untuk Naik Pesawat
PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacakan kontak Covid-19 milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pelaku perjalan bisa menunjukkan QR code pada aplikasi atau nomor NIK saat proses check-in sehingga tidak perlu membawa dokumen hardcopy.
Saat ini, fitur QR Code sudah tersedia di aplikasi PeduliLindungi versi 3.2.6 di ponsel Android.
Proses check-in dengan aplikasi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.
"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ujar Budi.
Baca juga: Kemenkes: Proses Check-in di Bandara Bisa dengan Aplikasi PeduliLindungi
2. Bakal diberlakukan di transportasi darat dan laut
Budi Gunadi mengatakan, mekanisme pengecekan dengan big data NAR akan dilakukan saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online, serta akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Pada tanggal 1 Juli sudah diluncurkan pilot project menggunakan QR Code Aplikasi PeduliLindungi di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran.
Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Menkominfo: Aplikasi PeduliLindungi Aman, Data Dihapus Saat Pandemi Covid-19 Berakhir
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate mengatakan, utilisasi dan fitur-fitur aplikasi Pedulilindungi akan mendukung pencegahan penularan Covid-19, membantu program vaksinas, serta pemantauan zona risiko di seluruh Indonesia.
Menurut Johnny, selain integrasi data kesehatan penumpang, manfaat penting lainnya dari aplikasi tersebut adalah dapat mengakses fasilitas publik.
"Jadi ada QR Code di aplikasi PeduliLindungi yang membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan dan mengakses fasilitas publik. Tolong dimanfaatkan baik-baik," ucap Johnny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.