PEMERINTAH akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Kebijakan yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021 ini guna mengatasi pandemi yang semakin menjadi-jadi.
Aturan ini diniatkan untuk mengendalikan pandemi yang makin hari angka kasusnya makin tinggi. Varian baru virus corona seperti Alpha, Beta, Delta dan Kappa diduga membuat penularan virus asal Wuhan, China ini makin menggila.
Selain itu, varian baru virus ini diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala berat pada orang yang terpapar.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali ini, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah. Masyarakat diminta stay di rumah saja.
Salah satu upaya membatasi mobilitas dan lalu lintas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti melakukan penyekatan dan pembatasan.
Kebijakan ini sebenarnya bukan barang baru. Sejak pandemi Covid-19 melanda karena virus corona menyebar dan menular kemana-mana, pemerintah sudah menerapkan kebijakan serupa dengan varian atau embel-embel berbeda, seperti PPKM dan PPKM Mikro.
Sebelum PPKM, pemerintah juga pernah membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan yang pertama dibuat untuk mengendalikan penyebaran dan penularan virus corona ini esensinya sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas warga.
Pemerintah lebih memilih memberlakukan PPKM dibanding menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi dan mengendalikan ledakan kasus akibat penularan virus corona gelombang kedua.
Pemerintah berdalih, meski nama yang disematkan berbeda namun esensinya sama, yakni membatasi pergerakan manusia.
Hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat diwarnai dengan kemacetan parah pada sejumlah ruas jalan di Jakarta dan sejumlah daerah penyangga ibu kota. Sebab, banyak warga yang mengaku belum tahu.
Selain itu, diduga masih banyak perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih tetap meminta karyawannya bekerja dari kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Kemacetan juga dipicu adanya aturan dadakan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan, selama PPKM Darurat setiap orang yang akan masuk Jakarta harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Surat tersebut harus dibawa oleh para pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Sayangnya, kebijakan tersebut baru diumumkan di akun media sosial Pemprov DKI pada hari kedua pelaksanaan PPKM Darurat, yakni pada Minggu malam (4/7/2021).
Akibatnya, ribuan pekerja yang hendak masuk Jakarta dari kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak membawa STRP dicegat dan diminta balik kanan oleh petugas di lapangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.