Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Imigrasi Bakal Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 06/07/2021, 18:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal menindak tegas para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, pihaknya tak segan akan mendeportasi WNA pelanggar protokol kesehatan, jika terbukti bersalah.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Angga dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Masyarakat Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pidana Penjara, Ini Aturannya

Ia menjelaskan, aturan yang berkaitan hal tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Angga menyebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum.

Para WNA berpotensi dideportasi itu juga mereka yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Angga mengaku, kebijakan deportasi tersebut berawal dari banyaknya laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.

Dugaan pelanggarannya, kata dia, bermacam-macam seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga ada yang berkampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut, Angga juga menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN asal Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021).

"Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021)," kata dia.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pengelola Plaza Kenari Mas Diperiksa Polisi

Untuk itu, ia meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi, lanjut dia, telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com