Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Imigrasi Bakal Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 06/07/2021, 18:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal menindak tegas para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, pihaknya tak segan akan mendeportasi WNA pelanggar protokol kesehatan, jika terbukti bersalah.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Angga dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Masyarakat Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pidana Penjara, Ini Aturannya

Ia menjelaskan, aturan yang berkaitan hal tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Angga menyebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum.

Para WNA berpotensi dideportasi itu juga mereka yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Angga mengaku, kebijakan deportasi tersebut berawal dari banyaknya laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.

Dugaan pelanggarannya, kata dia, bermacam-macam seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga ada yang berkampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut, Angga juga menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN asal Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021).

"Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021)," kata dia.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pengelola Plaza Kenari Mas Diperiksa Polisi

Untuk itu, ia meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi, lanjut dia, telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com