Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Perluas Penerapan Sanksi bagi Kepala Daerah Terkait PPKM Darurat

Kompas.com - 06/07/2021, 16:15 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperluas ketentuan penerapan sanksi terhadap kepala daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan Inmendagri sebelumnya, gubernur, bupati dan wali kota dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.

Sanksi diberikan kepada kepala daerah jika tidak mematuhi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, aturan sanksi terkait PPKM darurat tersebut diubah melalui Inmendagri Nomor 16.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," dikutip dari Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Terapkan PPKM Darurat

Dalam instruksi terbaru, Mendagri dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi.

Jika tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Kemudian sanksi pemberhentian dari jabatan akan diberikan apabila kepala daerah tetap tidak menjalankan PPKM darurat.

Kemudian, kepala daerah juga diberikan sanksi jika tidak memberikan laporan kepada menteri terkait.

Sanksinya berupa teguran sebanyak dua kali berturut-turut hingga kewajiban mengikuti program pembinaan yang dilakukan kementerian.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya

Selanjutnya, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan kepada kepada kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan swasta, milik negara atau daerah. 

Begitu pula dengan kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Demikian juga kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, dikenakan sanksi teguran oleh presiden untuk gubernur dan dari menteri untuk bupati atau wali kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com