Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut Rektor UIII Komaruddin Hidayat juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni bank hasil merger BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Padahal, menurut Ubaid, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
Ubaid pun mendesak semua rektor yang terlibat rangkap jabatan dalam jajaran pemerintahan mengundurkan diri.
"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.