Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Statuta karena Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Rektor UIII Komaruddin Hidayat

Kompas.com - 06/07/2021, 15:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat memberikan klarifikasi atas dugaan yang menyebut dirinya melanggar aturan statuta karena menjabat sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN.

Komaruddin menegaskan, UIII sendiri masih dalam masa perintisan sehingga masih belum sepenuhnya beroperasi.

"UIII ini masih masa perintisan, konsolidasi. Ketika jadi komisaris, kampus juga belum beroperasi. Jadi tidak mengganggu,” kata Komaruddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Rektor yang Rangkap Jabatan Didesak untuk Mengundurkan Diri

Menurut dia, UIII diencanakan akan selesai dalam aspek pembangunan dan konsolidasi, pada 2024.

Terkait adanya jabatan sebagai komisaris di Bank Syariah Indonesia (BSI), Komaruddin mengatakan, dia sudah mendapat izin dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Ketua Wali Amanah UIII.

"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi Komisaris di BSI. Bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII," ucap dia.

Komaruddin pun menegaskan, apabila UIII sudah beroperasi selayaknya kampus, maka ia akan melepasakan salah satu jabatan tersebut.

Baca juga: Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...

Lebih lanjut, menurut dia, Statuta UIII baru akan berjalan efektif saat kampus sudah beroperasi, khususnya untuk rektor setelah dirinya.

Ia berjanji akan bersikap professional dan independen selama menjabat jadi Rektor UIII.

"Saya ikut merumuskan statuta itu, yang terbayang, rektor setelah saya setelah UIII jalan normal," ujar dia.

"Yang pasti saya profesional independen," kata Komaruddin Hidayat.

Usai polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indoensia (UI) terkuak ke publik, muncul kabar Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) juga diduga melanggar statuta universitasnya.

Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com