Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Tas Merek “Balenciaga” dan Anting Emas Putih Bermata Berlian dari Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Kompas.com - 06/07/2021, 15:52 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang mewah dari perkara Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip pada Senin (12/7/2021) pekan depan.

Sri Wahyumi merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang itu merupakan kerja sama antara KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ipi mengatakan, obyek yang akan dilelang KPK yakni 1 (satu) tas wanita merek “Balenciaga” warna abu-abu, dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803.000,00, dan uang jaminan Rp 4.000.000,00.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Selain itu, KPK juga akan melelang 1 (satu) set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000,00 dan uang jaminan Rp 8.000.000,00.

KPK melelang anting-anting emas putih bermata berlian milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri WahyumiDokumentasi KPK KPK melelang anting-anting emas putih bermata berlian milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Pelaksanaan lelang, kata Ipi, dilakukan dengan cara penawaran closed bidding melalui situs https://www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran lelang yakni pada pukul. 13.30 WIB.

Adapun tempat lelang tersebut berlokasi di kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat.

Ipi menyebutkan, penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran tersebut telah selesai.

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ucap Ipi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, perkara yang menjerat Sri Wahyumi merupakan pengembangan dari perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Baca juga: Ditahan Lagi Setelah Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Gugatan Praperadilan Pada KPK

Dalam perkara tersebut, Sri Wahyumi Maria Manalip telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com