Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ivermectin, Pengurus IDI: Sebagai Dokter, Saya Tak Akan Sarankan yang Dasar Ilmiahnya Belum Diakui

Kompas.com - 06/07/2021, 13:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan, Ivermectin merupakan obat keras dan dokter seharusnya tidak menggunakan obat tersebut untuk pengobatan Covid-19.

"Yang krusial, dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin dari BPOM keluar. Kesimpulan, dokter saja tidak boleh apalagi masyarakat, ingat Ivermectin obat keras," kata Zubairi melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Selasa (6/7/2021).

Zubairi meminta masyarakat tidak menjejali Ivermectin dengan instan karena saat ini obat tersebut masih menunggu bukti ilmiah terkait kemanjuran sebagai obat Covid-19.

"Sebagai seorang dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ujarnya.

Baca juga: Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Dizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

Lebih lanjut, Zubairi menambahkan, Amerika Serikat sangat tidak menganjurkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19, terkecuali untuk uji klinik.

"Kemudian di Indonesia, BPOM masih melakukan uji klinis terhadap Ivermectin dan belum mengizinkan obat tersebut sebagai obat Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan kepada perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Baca juga: Setelah Ivermectin dan Vitamin C, Kini Susu Beruang yang Diburu karena Dianggap Tangkal Covid-19

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erick setelah melihat adanya lonjakan harga obat terapi Covid-19 di tengah tren kenaikan kasus positif virus corona selama beberapa pekan terakhir.

"Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, mantan bos Inter Milan itu menyebutkan, meskipun saat ini masih dalam proses uji coba klinis, Ivermectin sudah siap diedarkan dengan harga relatif murah.

Ivermectin disebut telah tersedia secara bertahap di Kimia Farma, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 7.885 per butir termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Mohon Masyarakat Tak Latah Gunakan Ivermectin untuk Terapi Covid-19

Indofarma sebagai produsen ditargetkan mampu memproduksi 13,8 juta tablet Ivermectin per bulan pada Agustus 2021, meningkat dari kemampuan saat ini 4,5 juta tablet per bulan.

"Kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," tutur Erick.

Selain memastikan produksi Ivermectin, Erick meminta Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN agar tidak terjadi praktik penimbunan stok, sehingga mengakibatkan harga obat melonjak.

"Laporkan jika ada pelanggaran," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com