Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ivermectin, Pengurus IDI: Sebagai Dokter, Saya Tak Akan Sarankan yang Dasar Ilmiahnya Belum Diakui

Kompas.com - 06/07/2021, 13:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan, Ivermectin merupakan obat keras dan dokter seharusnya tidak menggunakan obat tersebut untuk pengobatan Covid-19.

"Yang krusial, dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin dari BPOM keluar. Kesimpulan, dokter saja tidak boleh apalagi masyarakat, ingat Ivermectin obat keras," kata Zubairi melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Selasa (6/7/2021).

Zubairi meminta masyarakat tidak menjejali Ivermectin dengan instan karena saat ini obat tersebut masih menunggu bukti ilmiah terkait kemanjuran sebagai obat Covid-19.

"Sebagai seorang dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ujarnya.

Baca juga: Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Dizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

Lebih lanjut, Zubairi menambahkan, Amerika Serikat sangat tidak menganjurkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19, terkecuali untuk uji klinik.

"Kemudian di Indonesia, BPOM masih melakukan uji klinis terhadap Ivermectin dan belum mengizinkan obat tersebut sebagai obat Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan kepada perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Baca juga: Setelah Ivermectin dan Vitamin C, Kini Susu Beruang yang Diburu karena Dianggap Tangkal Covid-19

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erick setelah melihat adanya lonjakan harga obat terapi Covid-19 di tengah tren kenaikan kasus positif virus corona selama beberapa pekan terakhir.

"Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, mantan bos Inter Milan itu menyebutkan, meskipun saat ini masih dalam proses uji coba klinis, Ivermectin sudah siap diedarkan dengan harga relatif murah.

Ivermectin disebut telah tersedia secara bertahap di Kimia Farma, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 7.885 per butir termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Mohon Masyarakat Tak Latah Gunakan Ivermectin untuk Terapi Covid-19

Indofarma sebagai produsen ditargetkan mampu memproduksi 13,8 juta tablet Ivermectin per bulan pada Agustus 2021, meningkat dari kemampuan saat ini 4,5 juta tablet per bulan.

"Kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," tutur Erick.

Selain memastikan produksi Ivermectin, Erick meminta Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN agar tidak terjadi praktik penimbunan stok, sehingga mengakibatkan harga obat melonjak.

"Laporkan jika ada pelanggaran," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com