JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Airlangga mengatakan, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status asesmen level 4.
"Kemudian level 3, ada 187 kabupaten/kota dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 Juli
Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Di samping itu, Airlangga menjelaskan beberapa aturan pengetatan selama PPKM Mikro di antaranya, bekerja dari rumah atau work from home 75 persen untuk asesmen level 4. Untuk level lain, bekerja dari rumah 50 persen.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Penurunan Mobilitas Warga hingga 50 Persen Lewat PPKM Darurat
Kegiatan belajar mengajar di daerah asesmen level 4 seluruhnya dilakukan secara daring. Untuk level lain, sesuai dengan aturan Kemendikbud-ristek.
Pusat perbelanjaan memberlakukan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kegiatan kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu shalat di tempat masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat
Berikut daftar 43 kabupaten/kota dengan asesmen level 4 di 20 provinsi:
1. Aceh
• Kota Banda Aceh
2. Bengkulu
• Kota Bengkulu
3. Jambi
• Kota Jambi