JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak para rektor yang memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan mengundurkan diri.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji rangkap jabatan rektor sebagai unsur pejabat pemerintahan jangan sampai merusak marwah dan idealisme kampus karena adanya konflik kepentingan.
"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...
Sebagai informasi belakangan kemarin ramai berita soal Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Ari diduga melakukan maladministrasi karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Sebab, dalam Statuta UI ada pasal yang melarang rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Selain UI, Ubaid pun mengatakan, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berada di bawah Kementerian Agama diduga juga melanggar hukum.
Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Ubaid menyebut Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM.
Padahal, menurut dia, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
Ia pun berharap Bank Indonesia dan OJK meningkatkan pengawasan karena diduga banyak pejabat BUMN yang terlibat rangkap jabatan.
"Sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan, harusnya BI dan OJK bisa mendeteksi lebih dini dan meniadakan soal kasus rangkap jabatan ini," ujar Ubaid.
Baca juga: Rektor UI Merangkap Jabatan Wakil Komisaris Utama BUMN, Ini Kata Kemendikbud Ristek
Dalam kesempatan yang sama, Ubaid juga meminta pemerintah tidak sembarangan memberikan amanah jabatan kepada seseorang tanpa melihat rekam jejak dan riwayat calon pejabat itu.
"Atas kejadian rangkap jabatan rektor ini, JPPI menduga ada unsur pembiaran dan kesengajaan dari dua belah pihak," kata dia.
Menurut Ubaid, kampus adalah institusi yang berperan sebagai tempat gerakan moral dan pendidikan karakter bagi calon para pemimpin bangsa.
Oleh karena itu, kalangan intelektual di kampus juga perlu mencohtohkan perilaku yang bermoral dengan tidak melakukan tindakan yang jelas dilarang dalam peraturan.
Kemudian, ia menilai kampus berperan besar dalam kontrol sosial terhadap kehidupan bernegara.
"Peran-peran kampus dan pemimpinnya (rektor) seharusnya tidak tergadai dengan iming-iming jabatan atau kepentingan politik yang mempengaruhinya," tulis dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.