Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terkait 20 TKA China di Sulsel, Kemenaker: Sudah Sesuai Izin dan Prokes

Kompas.com - 06/07/2021, 09:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (3/7/2021) sudah sesuai izin dan ketentuan atau prosedur protokol kesehatan (prokes).

Ia menjelaskan, para TKA didatangkan investor ke Indonesia sebelum diberlakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Selain itu, mereka telah menjalani karantina sesuai prokes yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun, ekonomi tetap berjalan lewat berbagai proyek strategis nasional (PSN) agar membawa kebermanfaatan yang luas,” ujar Chairul, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Adapun proyek strategis nasional melibatkan sedikit TKA dan menyerap lebih banyak pekerja domestik untuk proses alih teknologi.

Baca juga: 20 TKA China yang Tiba di Sulsel Dikarantina, Tak Boleh Bekerja Sebelum Hasil PCR Keluar

Chairul menyatakan, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketetapan surat edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), maupun instruksi-instruksi aturan terkait PPKM darurat.

Oleh karenanya, Kemenaker sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan pemerintah daerah (pemda) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel terkait informasi masuknya 20 TKA asal China.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel diketahui bahwa 20 orang TKA tersebut didatangkan sebagai calon tenaga kerja asing,” kata Chairul di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Tujuannya, lanjut dia, dalam rangka uji coba kemampuan untuk bekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Baca juga: 20 TKA China Tiba Saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Imigrasi Sebut Boleh Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Berisi tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng di Provinsi Sulsel merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang ada dalam perpres tersebut," imbuh Chairul.

Ia mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel melalui pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan para TKA sudah sesuai dengan regulasi.

Baca juga: TKA China Masuk Saat PPKM Darurat, Politisi PPP Nilai Munculkan Kecurigaan Publik

Proses pelayanan penggunaan TKA baru dihentikan sementara

Dalam kesempatan tersebut, Chairul mengatakan, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara.

Penghentian tersebut, berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Namun, penghentian sementara dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional dan obyek vital strategis maupun nasional. Hal ini berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait,” ujar Chairul.

Baca juga: WN China Masuk Indonesia untuk Mengerjakan Proyek Strategis

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi tenaga kerja yang masih berada di wilayah Indonesia.

Peraturan tersebut, sebut Chairul, sesuai dengan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 dan mulai berlaku pada Selasa (9/2/2021) hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com