JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
SE yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2 Juli 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban.
Selain itu, SE juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Baca juga: Menag Larang Shalat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat
Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat. Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini 74 Daerah Sasaran Bertatus Asesmen Level 3
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021, Takbiran Keliling Dilarang