Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kemacetan Jabodetabek, dan Ancaman bagi Perusahaan yang Nekat Buka

Kompas.com - 06/07/2021, 09:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021.

Sedianya, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor, mulai dari sektor usaha, pendidikan, retail, transportasi, wisata, seni/budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Upaya itu ditempuh demi menekan laju penularan virus corona yang belakangan melonjak di Indonesia.

Pada Senin (5/7/2021), bertambah 29.745 kasus baru Covid-19. Hal itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 2.313.829 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Baca juga: MA Berlakukan WFH untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Selama PPKM Darurat

Dalam periode yang sama, ada 558 pasien Covid-19 yang tutup usia, sehingga angka kematian akibat Covid-19 dihitung sejak awal pandemi mencapai 61.140 orang.

Lantas, apakah berbagai aturan pembatasan PPKM Darurat sudah berjalan optimal?

Nampaknya jawabannya belum memuaskan. Hal ini dibuktikan dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa jalanan Jabodetabek masih macet pada hari Senin pertama PPKM Darurat diterapkan atau 5 Juli 2021.

Baca juga: Luhut: Kasus Covid-19 di Indonesia Akan Terus Naik dalam 10-12 Hari Mendatang

Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, jalanan di Jabodetabek masih dipenuhi warga yang melakukan mobilisasi untuk bekerja, baik di perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.

"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021) malam.

Selain kemacetan di jalan, Luhut mengungkap, KRL lintas Jabodetabek juga masih dipadati penumpang. Akibatnya, muncul kerumunan di berbagai titik.

Hal itu sangat disayangkan lantaran PPKM Darurat sebenarnya telah membatasi kegiatan di berbagai sektor.

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat di Hari Kerja, Luhut: Macetnya Luar Biasa!

Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada seluruh karyawan.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com