Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Anies dan Kapolda Tertibkan Industri Non Esensial yang Masih Beroperasi

Kompas.com - 05/07/2021, 21:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Kapolda hingga Pangdam Jaya melakukan patroli menertibkan industri non esensial yang masih beroperasi.

Menurut Luhut, ketiga pihak tak perlu ragu memberi sanksi jika ada perusahaan non esensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat.

"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam untuk turun ke lapangan, mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi, dan saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (5/7/2021) malam.

"Untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan sektor non esensial, dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," lanjutnya.

Hal itu disampaikannya setelah melihat kondisi PPKM darurat pada Senin.

Baca juga: Luhut Minta Karyawan Lapor Jika Dipaksa Perusahaan untuk WFO Selama PPKM Darurat

Dari pantauan, sejumlah ruas jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan.

Warga, baik yang bekerja di perusahaan sektor esensial maupun non esensial, menjadi bagian dari kemacetan itu.

"Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas. Dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

"Saya berharap dalam konteks ini TNI Polri untuk tetap konsisten melakukan penyekatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu, karena ini merupakan kepentingan kita semua," tambah Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga meminta perusahaan tidak memberhentikan para karyawan yang tidak melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Hal ini ditekankannya khusus berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor non esensial.

"Saya sebagai koordinator PPKM darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan non esensial dan perusahaan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," ujarnya.

Baca juga: Luhut Minta Perusahaan Sektor Non Esensial Tak Pecat Karyawan Jika Tak ke Kantor Selama PPKM Darurat

"Itu kemarin saya juga sudah berbicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," lanjutnya.

Setelah ini, kata Luhut, dia akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.

Luhut meminta Menaker menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja dari kantor.

"Saya minta Menaker dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor," ungkapnya.

"Lalu perusahaan tersebut wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com