Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Penanganan Pandemi Dinilai Lemah, Tak Ada Keteladanan dari Pejabat

Kompas.com - 05/07/2021, 19:25 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 masih lemah. Hal ini pun terlihat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

Menurut Trubus, lemahnya kebijakan publik pemerintah ini di antaranya disebabkan karena selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta absennya keteladanan dari para pejabat publik.

"Memang ini lemahnya pada faktor kebijakan itu sendiri. Masyarakat sudah bosan karena tidak ada perubahan. Perilaku ini kan ditentukan pengawasan. Sementara pengawasan selama ini lemah. Lalu, soal penegakan hukum, tidak ada sanksi. Ada di DKI Jakarta pun hanya denda. Tapi tidak efektif karena uang dendanya ke mana, tidak bisa dijawab," kata Trubus saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Hari Ketiga, Pergerakan Warga di DKI, Jabar, dan Banten Ini Disebut Masih Tinggi

"Kemudian, ada faktor keteladanan. Elitenya sendiri tidak konsisten. Banyak yang inkosisten," tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpendapat, kebijakan PPKM darurat ini setengah hati. Pemerintah pusat, kata dia, terkesan melimpahkan urusan penanganan pandemi kepada daerah.

Pemerintah pusat hanya memberikan instruksi. Sementara itu, menurut Trubus, tiap daerah memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

"Secara formulasi kelihatannya bagus, dengan menambahkan kata 'darurat'. Tapi sebenarnya pemerintah ini seperti menghindari konsekuensi kalau melakukan karantina wilayah sesuai di UU Nomor 6 Tahun 2018. Maka sengaja tetap membuatnya PPKM. Karena sifatnya setengah hati, jadinya ya seperti ini," ujarnya.

Trubus pun menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan dengan lebih ketat. Kemudian, penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan harus konsisten.

"Kalau law enforcement-nya cuma denda atau sanksi sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau pidana harus bagaimana? Undang-undangnya sebenarnya sudah ada, tapi katanya diserahkan kepada daerah untuk memberikan sanksi sesuai aturan," tuturnya.

Berikutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan. Menurut Trubus, pemerintah pusat tidak bisa hanya sekadar mengancam-ancam daerah.

"Banyak daerah tidak mau melaksanakan sementara pusat hanya bisa mengancam lewat UU Pemerintahan Daerah. Tapi selama ini juga tidak ada daerah yang tidak patuh, tidak melaksanakan protokol kesehatan lalu dapat teguran. Belum pernah," kata Trubus.

Baca juga: Terhalang Penyekatan PPKM Darurat, Rombongan Pembawa Jenazah Maki Aparat di Margonda

Terakhir, ia mengingatkan bahwa edukasi soal pandemi Covid-19 kepada masyarakat tidak boleh putus. Ia mengatakan, komunitas-komunitas lokal, keagamaan, dan adat harus digerakkan.

Bertalian dengan itu, pemerintah harus terus meningkatkan upaya pelacakan, pengetesan, dan pengobatan (tracing, testing, treatment).

"Tentu karena sifatnya relawan harus ada anggaran. Ini semua harus kerja sama. PPKM darurat ini harus disadari kondisinya sudah sangat kritis. Maka, edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, termasuk juga 3T. Perangkat-perangkat di daerah turun ke bawah, jangan hanya bicara di media. Langsung ke lapangan dan cari solusinya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com