Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Penanganan Pandemi Dinilai Lemah, Tak Ada Keteladanan dari Pejabat

Kompas.com - 05/07/2021, 19:25 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 masih lemah. Hal ini pun terlihat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

Menurut Trubus, lemahnya kebijakan publik pemerintah ini di antaranya disebabkan karena selama ini tidak ada penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta absennya keteladanan dari para pejabat publik.

"Memang ini lemahnya pada faktor kebijakan itu sendiri. Masyarakat sudah bosan karena tidak ada perubahan. Perilaku ini kan ditentukan pengawasan. Sementara pengawasan selama ini lemah. Lalu, soal penegakan hukum, tidak ada sanksi. Ada di DKI Jakarta pun hanya denda. Tapi tidak efektif karena uang dendanya ke mana, tidak bisa dijawab," kata Trubus saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Hari Ketiga, Pergerakan Warga di DKI, Jabar, dan Banten Ini Disebut Masih Tinggi

"Kemudian, ada faktor keteladanan. Elitenya sendiri tidak konsisten. Banyak yang inkosisten," tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpendapat, kebijakan PPKM darurat ini setengah hati. Pemerintah pusat, kata dia, terkesan melimpahkan urusan penanganan pandemi kepada daerah.

Pemerintah pusat hanya memberikan instruksi. Sementara itu, menurut Trubus, tiap daerah memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

"Secara formulasi kelihatannya bagus, dengan menambahkan kata 'darurat'. Tapi sebenarnya pemerintah ini seperti menghindari konsekuensi kalau melakukan karantina wilayah sesuai di UU Nomor 6 Tahun 2018. Maka sengaja tetap membuatnya PPKM. Karena sifatnya setengah hati, jadinya ya seperti ini," ujarnya.

Trubus pun menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan dengan lebih ketat. Kemudian, penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan harus konsisten.

"Kalau law enforcement-nya cuma denda atau sanksi sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau pidana harus bagaimana? Undang-undangnya sebenarnya sudah ada, tapi katanya diserahkan kepada daerah untuk memberikan sanksi sesuai aturan," tuturnya.

Berikutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan. Menurut Trubus, pemerintah pusat tidak bisa hanya sekadar mengancam-ancam daerah.

"Banyak daerah tidak mau melaksanakan sementara pusat hanya bisa mengancam lewat UU Pemerintahan Daerah. Tapi selama ini juga tidak ada daerah yang tidak patuh, tidak melaksanakan protokol kesehatan lalu dapat teguran. Belum pernah," kata Trubus.

Baca juga: Terhalang Penyekatan PPKM Darurat, Rombongan Pembawa Jenazah Maki Aparat di Margonda

Terakhir, ia mengingatkan bahwa edukasi soal pandemi Covid-19 kepada masyarakat tidak boleh putus. Ia mengatakan, komunitas-komunitas lokal, keagamaan, dan adat harus digerakkan.

Bertalian dengan itu, pemerintah harus terus meningkatkan upaya pelacakan, pengetesan, dan pengobatan (tracing, testing, treatment).

"Tentu karena sifatnya relawan harus ada anggaran. Ini semua harus kerja sama. PPKM darurat ini harus disadari kondisinya sudah sangat kritis. Maka, edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, termasuk juga 3T. Perangkat-perangkat di daerah turun ke bawah, jangan hanya bicara di media. Langsung ke lapangan dan cari solusinya," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Balas Cak Imin soal Di-'backing' Jokowi, Kaesang: 'Backing'-an Saya Cuma Istri

Balas Cak Imin soal Di-"backing" Jokowi, Kaesang: "Backing"-an Saya Cuma Istri

Nasional
KSAU Fadjar Resmikan Korps Hukum di TNI AU

KSAU Fadjar Resmikan Korps Hukum di TNI AU

Nasional
Kaesang Mengaku Ditelepon Jokowi Setelah Jadi Ketum PSI, Ini Isi Pembicaraannya

Kaesang Mengaku Ditelepon Jokowi Setelah Jadi Ketum PSI, Ini Isi Pembicaraannya

Nasional
Enggan Ungkap Isi Pembicaraan dengan Luhut, Puan: Rempeyek

Enggan Ungkap Isi Pembicaraan dengan Luhut, Puan: Rempeyek

Nasional
Berpartisipasi dalam Peluncuran IDXCarbon, Pertamina Akselerasi Transisi Energi

Berpartisipasi dalam Peluncuran IDXCarbon, Pertamina Akselerasi Transisi Energi

Nasional
Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Nasional
Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Nasional
Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi 'Online', Mengira Itu 'Game Online'

Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi "Online", Mengira Itu "Game Online"

Nasional
Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Nasional
Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Nasional
Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Nasional
Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Nasional
Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com