Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terkait Kebijakan KPI Membatasi Pemutaran 42 Lagu di Radio

Kompas.com - 05/07/2021, 18:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ramai dikabarkan membatasi pemutaran 42 lagu di radio di seluruh penjuru Tanah Air.

Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M Rafiq menjelaskan, keputusan adanya pembatasan lagu berawal dari undangan KPI terhadap 12 radio untuk berdiskusi secara virtual pada 28 Mei 2021.

Dua belas radio itu meliputi RRI, Indika, Hard Rock FM, Delta FM, Gen FM, Bahana, Kosmopolitan FM, MNC Group, Elshinta, Global, Iradio, dan Trax FM.

Baca juga: Pantau Seluruh Siaran Televisi, KPI Bakal Gunakan Artificial Intelligence

Dalam diskusi itu, KPI membahas sejumlah lirik lagu yang ditengarai bermasalah. Mulai karena lirik yang dianggap vulgar, tidak sopan, bernuansa kekerasan, dan seksual.

"Kemudian pada 21 Juni 2021, KPI bersurat ke PRSSNI, surat ini lanjutan pertemuan 24 Mei. KPI mengelaurkan list lagu yang liriknya dicurigai bermasalah. Ada 42 lagu," ujar Rafiq dalam diskusi virtual, Senin (5/7/2021).

Dalam surat yang ditujukan kepada PRSSNI pada 21 Juni 2021, KPI sebetulnya mengeluarkan dua pilihan terhadap 42 lagu tersebut.

Kedua opsi antara lain mempersilakan pihak radio mengedit lirik untuk bisa diputarkan pada siang hari atau tidak melakukan pengeditan namun baru bisa diputar di atas pukul 22.00 waktu setempat.

Baca juga: KPI Bakal Berlakukan Sanksi Denda Terkait Isi Siaran, Maksimal Rp 1 Miliar

Merujuk pilihan tersebut, Rafiq menegaskan bahwa KPI tidak melarang adanya pemutaran terhadap 42 lagu.

"Surat itu tidak melarang lagu diputar, jadi tidak ada kata melarang lagu itu diputar dalam surat tersebut," kata dia.

PRSSNI kemudian meminta kepada seluruh anggotanya untuk mengambil keputusan edit terhadap 42 lirik lagu.

Hal itu dilakukan supaya pada malam hari radio tetap bisa menjaga minat pendengar.

"Kenapa? Justru pada malam hari radio dengan target remaja justru sedang ramai pendengar," ujar dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Desak KPI Evaluasi Tayangan Sinetron Suara Hati Istri

Diketahui, KPI membatasi pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris.

Dari 42 lagu tersebut, lima di antaranya milik Bruno Mars, yakni "Locked Out of Heaven", "Versace on the Floor", "Lazy Song", "That's What I Like", dan dan "24K Magic".

Lagu "Blueberry Eyes" milik Max ft Suga BTS serta "34+35" dari Ariana Grande juga termasuk dalam daftar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com