Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Ditetapkan Pemerintah Tak Jelas

Kompas.com - 05/07/2021, 17:44 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, status darurat kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak jelas.

Menurut dia, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, tidak ada aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai status darurat kesehatan seperti kebijakan yang sekarang dilakukan pemerintah.

"Pertanyaannya, ketika presiden menetapkan status DKM (darurat kesehatan masyarakat) ini dasarnya apa? Apa indikatornya? Kapan berakhirnya? Di wilayah mana? Apakah status yang dibuat oleh presiden ini masih berlaku? Ini enggak jelas," kata Isnur dalam diskusi Hukum LP3ES, Senin (5/7/2021).

"Istilahnya sekarang keluar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat,  PP ini itu, enggak ada sejak tiga tahun, dari 2018," ucap Isnur.

Isnur mengatakan, pada Undang-Undang tersebut, jika dilihat sejak rencana pembahasan, penyusunan hingga naskah akademik merupakan Undang-Undang yang dibuat akibat pengalaman Indonesia yang pernah dilanda pandemi flu burung.

Baca juga: Aturan Penyelenggaraan Pernikahan Selama PPKM Darurat

Namun, keadaan pandemi Covid-19 tidak bisa disamakan dengan aturan yang dibuat ketika terjadi pandemi Flu Burung.

"Itu enggak separah sekarang, Undang-Undangnya disiapkan untuk itu (Flu Burung). Makanya kerangkanya, isinya, itu sangat epidemiolog banget, bahasa epidemiolog sangat banyak disebut di Undang-Undang ini," ucap Isnur.

"Ini sudah setahun setengah kita mengalami pandemi (Covid-19), PP ini enggak ada, sehingga presiden buat status tanpa kejelasan, tanpa dasar, tanpa indikator yang jelas, dan enggak tahu sekarang masih berlaku apa enggak," ujar dia.

Isnur pun mencontohkan terkait perlunya aturan turunan (PP) sebagai dasar membuat kebijakan, seperti Undang-Undang Penanggulangan Bencana misalnya.

Dalam UU tersebut, kata dia, dijelaskan bagaimana bencana itu ditangani sejak dari suasana pra-bencana, tanggap darurat ataupun pasca bencana.

"Di sana (UU Penanggulangan Bencana) ada PP-nya, Nomor 21 tahun 2008 tentang bagaimana menanggulangi bencana," kata Isnur.

Baca juga: Penumpang Gagal Terbang karena Tak Penuhi Syarat PPKM Darurat, Penerbangan Reschedule

"Makanya jelas, ketika bencana alam itu terjadi, bagaimana penanganannya jelas, komandonya di siapa jelas, kewenangannya bagaimana itu jelas," tutur dia.

Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com