JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, status darurat kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak jelas.
Menurut dia, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, tidak ada aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai status darurat kesehatan seperti kebijakan yang sekarang dilakukan pemerintah.
"Pertanyaannya, ketika presiden menetapkan status DKM (darurat kesehatan masyarakat) ini dasarnya apa? Apa indikatornya? Kapan berakhirnya? Di wilayah mana? Apakah status yang dibuat oleh presiden ini masih berlaku? Ini enggak jelas," kata Isnur dalam diskusi Hukum LP3ES, Senin (5/7/2021).
"Istilahnya sekarang keluar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, PP ini itu, enggak ada sejak tiga tahun, dari 2018," ucap Isnur.
Isnur mengatakan, pada Undang-Undang tersebut, jika dilihat sejak rencana pembahasan, penyusunan hingga naskah akademik merupakan Undang-Undang yang dibuat akibat pengalaman Indonesia yang pernah dilanda pandemi flu burung.
Baca juga: Aturan Penyelenggaraan Pernikahan Selama PPKM Darurat
Namun, keadaan pandemi Covid-19 tidak bisa disamakan dengan aturan yang dibuat ketika terjadi pandemi Flu Burung.
"Itu enggak separah sekarang, Undang-Undangnya disiapkan untuk itu (Flu Burung). Makanya kerangkanya, isinya, itu sangat epidemiolog banget, bahasa epidemiolog sangat banyak disebut di Undang-Undang ini," ucap Isnur.
"Ini sudah setahun setengah kita mengalami pandemi (Covid-19), PP ini enggak ada, sehingga presiden buat status tanpa kejelasan, tanpa dasar, tanpa indikator yang jelas, dan enggak tahu sekarang masih berlaku apa enggak," ujar dia.
Isnur pun mencontohkan terkait perlunya aturan turunan (PP) sebagai dasar membuat kebijakan, seperti Undang-Undang Penanggulangan Bencana misalnya.
Dalam UU tersebut, kata dia, dijelaskan bagaimana bencana itu ditangani sejak dari suasana pra-bencana, tanggap darurat ataupun pasca bencana.
"Di sana (UU Penanggulangan Bencana) ada PP-nya, Nomor 21 tahun 2008 tentang bagaimana menanggulangi bencana," kata Isnur.
Baca juga: Penumpang Gagal Terbang karena Tak Penuhi Syarat PPKM Darurat, Penerbangan Reschedule
"Makanya jelas, ketika bencana alam itu terjadi, bagaimana penanganannya jelas, komandonya di siapa jelas, kewenangannya bagaimana itu jelas," tutur dia.
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.