JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendesak aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Tjahjo juga mendorong ASN untuk mendukung penuh kesuksesan program vaksinasi Covid-19.
“Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” kata Tjahjo seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian PANRB, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Minta Semua ASN Pemprov DKI Terlibat Tangani Pandemi, Anies; Jangan Jadi Penonton
Menurut Tjahjo, ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, ASN perlu ikut berpartisipasi menggerakan orang di sekitarnya agar patuh instruksi pemerintah.
“Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Tjahjo selaku Menteri Pan-RB telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengatur sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sudah diberlakukan, akan tetapi ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladan proaktif di lingkungan masing-masing,” tutur Tjahjo.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, ASN Kebumen Dilarang Dinas Luar Kota dan Terima Kunjungan
Diketahui, dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang melayani sektor bersifat esensial, masih diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO dengan kapasitas maksimal hingga 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.