Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Harmoko Larang Pemutaran Lagu-lagu Cengeng

Kompas.com - 05/07/2021, 15:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Penerangan Harmoko pernah melarang pemutaran lagu-lagu yang mendayu-dayu dan berlirik cengeng di masa Orde Baru.

Instruksi itu disampaikan Harmoko pada perayaan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988.

Larangan yang dikeluarkan Harmoko itu bertepatan dengan meledaknya lagu "Hati yang Luka" yang dinyanyikan oleh Betharia Sonata. Lagu tersebut dibuat oleh Obbie Mesakh, musisi kenamaan dari Pulau Rote.

Baca juga: Menkominfo Sampaikan Dukacita dan Terima Kasih atas Pengabdian Harmoko

Adapun lagu "Hati yang Luka" kala itu meledak di pasaran. Video klipnya tayang saban hari di TVRI dan banyak ditonton oleh masyarakat.

Lagu tersebut bercerita tentang kesedihan kehidupan perkawinan yang diwarnai kekerasan rumah tangga. Lagu itu dibawakan Betharia Sonata dengan tangisan yang penuh penghayatan.

Rupanya, lagi yang tengah booming itu menarik perhatian pemerintah. Dalam peringatan acara ulang tahun TVRI, Harmoko selaku Menteri Penerangan menilai lagu tersebut merusak semangat pembangunan yang tengah digelorakan pemerintah.

Pemerintah lewat Harmoko mengkhawatirkan semangat pembangunan yang ditanamkan di masyarakat luruh seiring merebaknya lagu itu di masyarakat.

"Stop lagu-lagu (cengeng) semacam itu," kata Harmoko kala itu.

Baca juga: Firasat Harmoko, Tuntutan Reformasi, hingga Mundurnya Soeharto

Kini, Harmoko telah berpulang. Harmoko wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Minggu pukul 20.22 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 82 tahun.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya mengatakan, mantan Menteri Penerangan, Harmoko sempat mendapatkan perawatan sebelum menghembuskan napas terakhir, Minggu (4/7/2021).

"Dilakukan tata laksana medis," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Budi mengatakan, Harmoko masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD pukul 20.00 WIB. Saat itu, Harmoko tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi kesadaran menurunan.

Akan tetapi, tak lama setelah mendapat perawatan, Harmoko meninggal dunia.

"Pukul 20.22 WIB wafat," kata Budi.

Baca juga: Mengenang Harmoko, Pimpinan MPR yang Meminta Presiden Soeharto Mundur

Setelah Harmoko dinyatakan meninggal dunia, RSPAD melakukan pemulasaraan jenazahnya melalui protokol Covid-19. Harmoko pun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com