Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 Tanpa dan Gejala Ringan

Kompas.com - 05/07/2021, 14:57 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Meski begitu, tempat isolasi mandiri harus memenuhi syarat.

Tempat isolasi, menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang juga Juru Bicara Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Elina Burhan, harus memiliki ruang terpisah dari orang lain. Hal itu disampaikannya melalui YouTube (PDPI), Jumat (3/7/2021)

Pasien juga tidak diperbolehkan berada di satu rumah yang sama dengan orang berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti lansia, bayi, orang dengan komorbid, dan orang dengan sistem imun rendah.

Baca juga: Kemenkes Gandeng 11 Platform Telemedicine, Paket Obat Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri

Kementerian Kesehatan membuat sejumlah ketentuan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 agar tetap aman. Di antaranya adalah:

1. Ventilasi dan pencahayaan baik

2. Selalu gunakan alat pribadi, baik untuk makan, minum atau mandi

3. Sebaiknya gunakan kamar mandi terpisah. Jika tidak ada, lakukan disinfekksi rutin pada permukaan yang sering disentuh

4. Kamar tidur terpisah

5. Hindari kontak dengan orang lain, serta tidak bepergian

Baca juga: Tanda-tanda Bahaya dan Kiat Menjaga Paru-paru Saat Isolasi Mandiri

6. Lakukan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak

7. Bersihkan ruangan dengan disinfektan secara berkala

8. Tangani sampah dengan hati-hati

9. Lakukan pemantauan harian gejala 

10. Berkoordinasi dengan Puskesmas 

11. Lapor petugas jika muncul gejala atau semakin parah

12. Orang yang merawat juga mematuhi prokol kesehatan

Baca juga: Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri Akan Diuji Coba di Jakarta

Durasi isolasi mandiri

Untuk pasien tanpa gejala, isolasi mandiri dapat dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sedangkan pasien dengan gejala ringan, durasinya juga 10 hari tapi ditambah 3 hari yang sudah harus bebas gejala apapun. 

Setelah masa isolasi, pasien perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan. Namun, pasien tidak diharuskan tes swab lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com