JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Meski begitu, tempat isolasi mandiri harus memenuhi syarat.
Tempat isolasi, menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang juga Juru Bicara Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Elina Burhan, harus memiliki ruang terpisah dari orang lain. Hal itu disampaikannya melalui YouTube (PDPI), Jumat (3/7/2021)
Pasien juga tidak diperbolehkan berada di satu rumah yang sama dengan orang berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti lansia, bayi, orang dengan komorbid, dan orang dengan sistem imun rendah.
Baca juga: Kemenkes Gandeng 11 Platform Telemedicine, Paket Obat Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri
Kementerian Kesehatan membuat sejumlah ketentuan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 agar tetap aman. Di antaranya adalah:
1. Ventilasi dan pencahayaan baik
2. Selalu gunakan alat pribadi, baik untuk makan, minum atau mandi
3. Sebaiknya gunakan kamar mandi terpisah. Jika tidak ada, lakukan disinfekksi rutin pada permukaan yang sering disentuh
4. Kamar tidur terpisah
5. Hindari kontak dengan orang lain, serta tidak bepergian
Baca juga: Tanda-tanda Bahaya dan Kiat Menjaga Paru-paru Saat Isolasi Mandiri
6. Lakukan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak
7. Bersihkan ruangan dengan disinfektan secara berkala
8. Tangani sampah dengan hati-hati
9. Lakukan pemantauan harian gejala
10. Berkoordinasi dengan Puskesmas
11. Lapor petugas jika muncul gejala atau semakin parah
12. Orang yang merawat juga mematuhi prokol kesehatan
Baca juga: Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri Akan Diuji Coba di Jakarta
Durasi isolasi mandiri
Untuk pasien tanpa gejala, isolasi mandiri dapat dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Sedangkan pasien dengan gejala ringan, durasinya juga 10 hari tapi ditambah 3 hari yang sudah harus bebas gejala apapun.
Setelah masa isolasi, pasien perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan. Namun, pasien tidak diharuskan tes swab lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.